Sejarah

Universitas Islam Negeri Sulthan Syarif Kasim (UIN SUSKA) RIAU merupakan hasil peningkatan status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru. Upaya peningkatan status IAIN Susqa Pekanbaru menjadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau telah dilaksanakan semenjak tahun 1998, baik pembangunan fisik (sarana-prasarana) maupun pengembangan non fisik, antara lain pengembangan fakultas, jurusan dan program studi. Pendirian universitas merupakan keniscayaan yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggungjawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Semangat peningkatan status IAIN Susqa menjadi UIN SUSKA dapat dipahami sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sekaligus memperluas cakrawala kajian Islam agar memenuhi tututan masyarakat yang semakin luas dan mendalam terhadap pemahamanan keagamaannya. Cita-cita luhur segenap civitas akademik UIN SUSKA Riau ini tergambar dalam rumusan visinya sebagai berikut: mewujudkan Universitas Islam Negeri sebagai lembaga pendidikan tinggi pilihan utama yang mengembangkan ajaran Islam, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara integral di dunia tahun 2023.

Secara kelembagaan, UIN SUSKA Riau adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang dipimpin oleh rektor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama.  Secara fungsional, UIN SUSKA Riau dibina oleh Menteri Agama cq. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sedangkan secara teknis-akademis dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Adapun pembinaan di bidang pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Dalam satu dekade terakhir, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) menjadi diskursus yang menarik di kalangan akademisi maupun para pejabat pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Konstruksi pola pengelolaan keuangan BLU dalam rangka peningkatan pelayanan publik ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Karena itu BLU merupakan instansi pemerintah yang diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang beroperasi dengan prinsip efisiensi dan produktivitas untuk mendukung pencapaian kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disamping itu, BLU merupakan contoh konkrit instansi pemerintah yang pengelolaannya berbasis kinerja dengan meningkatkan sisi akuntabilits dan seluruh pendapatan dan pengeluaran BLU tercatat pada anggaran pemerintah. Peningkatan kinerja layanan BLU tercermin dari pendapatan BLU yang tumbuh sekitar 11-20 persen per tahun.

Pusat Pengembangan Bisnis UIN SUSKA Riau merupakan unit pelaksana teknis pada UIN SUSKA Riau, selaku Instansi Pemerintah dengan Sistem Pengelolaan Keuangan BLU. Keberadaan PPB dimulai dengan berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 77/KMK.05/2009 tentang Penetapan Universitas Islam Negeri Suska Riau pada Kementerian Pendidikan Agama sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum. Dengan berlakunya KMK ini, maka secara bertahap UIN SUSKA Riau memiliki potensi untuk mengembangkan income generating yang pada muaranya akan memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja dan pencapaian Visi dan Misi UIN SUSKA Riau.